Jumat, 06 Juli 2012

Tugas Personil Sekolah


URAIAN TUGAS PERSONIL PELAKSANA PELAYANAN BIMBINGAN

  1. KEPALA SEKOLAH

Sebagai penanggung jawab kegiatan pendidikan secara menyeluruh, khususnya bimbingan dan konseling, tugas kepala sekolah adalah :

  1. Mengkoordinir segenap kegiatan yang diprogramkan dan berlangsung di sekolah, sehingga pelayanan pengajaran, latihan, dan bimbingan konseling merupakan suatu kesatuan yang terpadu, harmonis, dan dinamis.
  2. Menyediakan prasarana, tenaga, dan berbagai kemudahan bagi terlaksananya pelayanan bimbingan dan konseling yang efektif dan efisien.
  3. Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perencanaan dan plaksanaan program, penilaian, dan upaya tindak lanjut pelayanan bimbingan dan konselin
  4. Memprtanggung jawabkan pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah kepada Dinas Pendidikan yang menjadi atasannya.
  5. Menyediakan fasilitas, kesempatan dan dukungan dalam kegiatan kepengawasan yang dilakukan oleh Pengawas Sekolah Bidang Bimbingan dan Konseling.

  1. WAKIL KEPALA SEKOLAH

Sebagai pembantu kepala sekolah, wakil kepala sekolah membantu kepala sekolah dalam melaksanakan tugas-tugas kepala sekolah.
Koordinator bimbingan dan konseling bertugas mengkoordinasikan para guru pembimbing dalam :
a.       Memasyarakatkan pelayanan bimbingan kepada segenap warga sekolah, orang tua siswa, dan masyarakat.
b.      Menyusun program bimbingan.
c.       Melaksanakan program bimbingan.
d.      Mengadministrasikan pelayanan bimbingan.
e.       Menilai program bimbingan dan pelaksanaan bimbingan.
f.       Memberikan tindak lanjut terhadap hasil penilaian bimbingan.

  1. GURU PEMBIMBING / KONSELOR

Sebagai pelaksana utama, tenaga inti dan ahli, guru pembimbing / konselor bertugas :
  1. Memasyarakatkan pelayanan bimbingan.
  2. Merencanakan program bimbingan.
  3. Melaksanakan segenap layanan bimbingan.
  4. Melaksanakan kegiatan pendukung bimbingan.
  5. Menilai proses dan hasil pelaksanaan bimbingan dan kegiatan pendukungnya.
  6. Melaksanakan tindak lanjut berdasarkan hasil penilaian.
  7. Mengadministrasikan layanan dan kegiatan pendukung bimbingan yang dilaksanakannya.
  8. Mempertanggung jawabkan tugas dan kegiatannya dalam pelaksanaan bimbingan di sekolah kepada koordinator bimbingan dan kepala sekolah.

  1. GURU MATA PELAJARAN / PRAKTEK

  1. Membantu memasyarakatkan pelayanan bimbingan kepada siswa.
  2. Membantu guru pembimbing / konselor mengidentifikasikan 
Siswa-siswa yang memerlukan layanan bimbingan
  1. Mengalih tangankan siswa yang memerlukan layanan bimbingan kepada guru pembimbing / konselor
  2. Menerima sisiwa alih tangan dari pembimbing / konselor yaitu siswa yang menurut guru pembimbing / konselor memerlukan layanan pengajaran khusus (seperti perbaikan, program pengayaan)
  3. Membantu mengembangkan suasana kelas, hubungan guru dengan siswa dan siswa dengan siswa yang menunjang pelaksanaan pelayanan bimbingan
  4. Memberikan kesempatan dan kemudahan kepada siswa yang memerlukan layanan/kegiatan bimbingan untuk mengikuti/menjalani layanan kegiatan yang dimaksudkan itu
  5. Berpartisipasi dalam kegiatan khusus penanganan maslah siswa seperti konferensi kasus
  6. Membantu mengumpulkan informasi yang diperlukan dalam rangka penilaian pelayanan bimbingan dan upaya tindak lanjutnya

  1. WALI KELAS

  1. Membantu guru pembimbing / konselor melaksanakan tugas-tugas khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya
  2. Membantu guru mata pelajaran/praktik melaksanakan perannya dalam pelayanan bimbingan, khususnya dikelas yang menjadi tanggung jawabnya
  3. Membantu memberikan kesempatan dan kemudahan bagi siswa khususnya dikelas yang menjadi tanggung jawabnya untuk mengikuti/ menjalani layanan atau kegiatan bimbingan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar